This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label Knowledge. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Knowledge. Tampilkan semua postingan

Senin, 10 Desember 2012

Kenali Suara Hardisk anda

Sebagaimana perangkat yang lain,Hardisk komputer atau Laptop yang kita gunakan juga mempunyai umur. Jika sudah cukup lama kadang Hardisk mengeluarkan suara tertentu. Nah jika Hardisk kita sudah mengeluarkan suara (aneh) tertentu dan masih bisa digunakan/akses, sebaiknya data-data penting segera diamankan, misalnya dengan backup data ke media lainnya.

Hampir semua hardisk mengeluarkan suara yang berbeda jika Hardisk ini sedang bermasalah atau sudah mendekati umurnya, tetapi setiap vendor Hardisk biasanya mengeluarkan suara yang berbeda. Bagaimana kita mengetahui suara aneh ini di Hardisk yang kita gunakan ?


Sebuah perusahaan (jasa) Data Recovery, Data Cent telah membuat sebuah database yang berisi berbagai suara Hardisk yang bermasalah atau sudah sampai umurnya. DataCent menyertakan berbagai merk Hardisk populer seperti : Western Digital, Seagate, Maxtor, Samsung, Hitachi/IBM, Toshiba, Fujitsu serta Quantum.
Pilih jenis Hardisk sesuai dengan Merk atau vendor yang kita gunakan, kemudian coba dengan beberapa suara yang ada disana. Jika Hardisk kita bersuara mirip dengan apa yang ada di Data Cent, maka segera Backup Data-data penting yang ada di hardisk, karena kemungkinan hardisk sudah mengalami kerusakan

Untuk mendengarkan suara, klik saja icon (gambar segitiga) yang ada di setiap vendor Hardisk dari website DataCent.
Jika data sudah di backup, untuk mengatasi hardisk yang bermasalah ini, mungkin bisa dicoba dengan mem-format penuh hardisk tersebut, dan lihat hasilnya. Jika ternyata suara aneh masih tetap terdengar, maka siap-siap untuk mengganti dengan hardisk yang baru.
Jika belum tahu apa merk atau vendir Hardisk yang kita gunakan, maka kita bisa menggunakan sofware gratis seperti misalnya Speccy

Selasa, 26 April 2011

Setting GPRS OTA dan Manual

Operator
Mentari ,Matrix ,IM3 ,3 ,Telkomsel ,Telkomsel Flash ,XL ,AXIS
——————————————————————————
Mentari Indosat
Call Center: 222
.

Setting GPRS OTA
Ketik SMS: GPRS‹spasi›MerkHP‹spasi›TypeHP
Kirim Ke: 3000
Contoh: GPRS NOKIA N70
.

Setting GPRS manual
Profile Name : INDOSATGPRS
Homepage URL : http://wap.klub-mentari.com
IP Address : 10.19.19.19
Bearer : GPRS
User Name : indosat
Password : indosat
APN : indosatgprs
.

Setting MMS
Profile Name : INDOSATMMS
Connection URL : http://mmsc.indosat.com
IP Address : 10.19.19.19:8080
Bearer : GPRS
User Name : indosat
Password : indosat
APN : indosatmms
——————————————————————————
Matrix Indosat
Call Center: 111 (dr kartu Matrix anda)
.

Setting GPRS OTA
Ketik SMS: GPRS‹spasi›MerkHP‹spasi›TypeHP
Kirim Ke: 3939
Contoh: GPRS NOKIA N70
.

Setting GPRS manual
Profile Name : satelindo
Homepage URL : http://wap.matrix-centro.com
IP Address : 202.152.162.250
Bearer : GPRS
User Name :
Password :
APN : satelindogprs.com
.

Setting MMS
Profile Name : sat-mms
Connection URL : http://mmsc.satelindogprs.com
IP Address : 202.152.162.88
Bearer : GPRS
User Name : satmms
Password : satmms
APN : mms.satelindogprs.com
—————————————————————————
IM3 Indosat
Call Center: 300 (dr kartu IM3 anda)
.

Setting GPRS OTA
Ketik SMS: GPRS‹spasi›MerkHP‹spasi›TypeHP
Kirim Ke: 3939
Contoh: GPRS NOKIA N70
.

Setting GPRS manual
Access Point Name (APN) : www.indosat-m3.net
Username : gprs
Password : im3
Gateway IP : 010.019.019.019
Port : 9201 atau 8080
Homepage : http://wap.m3-access.com
.

Setting MMS
Data bearer : GPRS
Access Point Name (APN) : mms.indosat-m3.net
Username : mms
Password : im3
Gateway IP : 010.019.019.020
Port : 8081
Homepage : http://mmsc.m3-access.com
—————————————————————————
3 (Three)
Call Center: 123 (dr kartu 3 anda)
.

Setting GPRS manual
Data Bearer: GPRS
Access point name: 3gprs
User name: 3gprs
Password: 3gprs
Home: http://wap.three.co.id
Phone IP Address: Automatic
Proxy Server Address: 10.4.0.10
Proxy port number: 3128
.

Setting MMS
Connection name: 3mms
Data bearer: GPRS
Access point name: 3mms
User name: 3mms
Prompt Password: No
Password: 3mms
Authentication: Normal
Gateway IP address: 0.0.0.0
Homepage: http://mms.three.co.id
Phone IP address: Automatic
Primary name server: 0.0.0.0
Secondary name server: 0.0.0.0
Proxy server address: 10.4.0.10
Proxy port number: 3128
—————————————————————————
Telkomsel (simPATI, AS, Halo)
Call Center: 111 (pascabayar) & 116 (prabayar) (dr kartu Telkomsel anda)
.

Setting GPRS OTA
Ketik SMS: S‹spasi›MerkHP‹spasi›TypeHP
Kirim Ke: 5432
Contoh: S NOKIA N70
.

Setting GPRS manual
Connection name: APN Telkomsel
Data bearer: GPRS
Access Point Name: telkomsel
User name: wap
Prompt password: No
Password: wap123
Authentication: Normal
Homepage: http://wap.telkomsel.com
Gateway IP address: 010.001.089.130
Connection security: Off
Session mode: Permanent
.

Setting MMS
Connection Name : APN MMS
Data Bearer : GPRS
Access Point Name : mms
Username : wap
Prompt Password : No
Password : wap123
Authentication : Normal
Gateway IP address : 10.1.89.150
Homepage : http://mms.telkomsel.com
Connection Security : Off
Session Mode : Permanent
—————————————————————————
Telkomsel Flash
.

Setting GPRS manual
Connection Name : TSEL-FLASH
Data Bearer : GPRS
Access Point Name : flash
Username : wap
Prompt Password : No
Password : wap123
Authentication : Normal
Gateway IP address : 10.1.89.130
Homepage : http://wap.telkomsel.com
Connection Security : Off
Session Mode : Permanent
—————————————————————————
XL (Jempol, Bebas, XPlor)
Call Center: 818 (dr kartu XL anda)
.

Setting GPRS OTA
Ketik SMS: GPRS‹spasi›MerkHP‹spasi›TypeHP
Kirim Ke: 9667
Contoh: GPRS NOKIA N70
.

Setting GPRS manual
Connection name: XL-GPRS
Data bearer: GPRS
Access Point Name: www.xlgprs.net
User name: xlgprs
Prompt password: No
Password: proxl
Authentication: Normal
Homepage: http://wap.xl.co.id
Gateway IP address: 202.152.240.050
Connection security: Off
Session mode: Permanent
.

Setting MMS
Connection Name : XL-MMS
Data Bearer : GPRS
Access Point Name : www.xl.mms.net
Username : xlgprs
Prompt Password : No
Password : proxl
Authentication : Normal
Proxy address : 202.152.240.50
Homepage : http://mmc.xl.net.id/sevlets/mms
Connection Security : Off
—————————————————————————
AXIS
Call Center: 838 (dr kartu AXIS anda)
.

Setting GPRS
Connection name: AXIS
Data bearer: GPRS
Access Point Name: www.axisgprs.net
User name: AXIS
Prompt password: No
Password: 123456
Authentication: Normal
Homepage: http://wap.axisworld.co.id
Gateway IP address: 10.8.3.8
Proxy Port : 9201 atau 8080
Connection security: Off
Session mode: Permanent
.

Setting MMS
Connection Name : AXISMMS
Data Bearer : GPRS
Access Point Name : AXISMMS
Username : axismms
Prompt Password : No
Password : 123456
Authentication : Normal
Proxy address : 10.8.3.8
Homepage : http://mmsc.AXIS
Connection Security : Off
.

Setting Streaming
Connection Name : AXISstream
Data Bearer : GPRS atau PS
Access Point Name (APN) : AXIS
Username : AXIS
Password : 123456
Use Proxy : No

-dari berbagai sumber :)

Jumat, 01 April 2011

Apa itu Intel Atom?

Intel Atom merupakan brand untuk CPU atau processor x86 dan x86-64 dari Intel, sebelumnya bernama kode Silverthorne dan Diamondville, dirancang bagi suatu proses CMOS 45 nm dan ditujukan untuk penggunaan dalam MID, smart phone dan Ultra-Mobile PC, termasuk pada aplikasi portable dan low-power. Processor ini banyak digunakan pada Netbook. Karena ditargetkan bagi konsumsi low power (bukan fokus pada kinerja) maka hasil benchmark Intel Atom secara signifikan lebih rendah daripada processor yang dirancang untuk penggunaan laptop dan desktop. Benchmark yang dilakukan oleh Intel menyebutkan bahwa Atom mempunyai kebolehan total sekitar “setengah kinerja ” dari processor Celeron 430 1.8 GHz.

Processor Atom tersedia mulai 2008. Karena disolder, termasuk northbridge dan southbridge-nya, pada satu mainboard, maka processor ini belum tersedia bagi pengguna rumah atau system builder, meskipun vendor dapat memperoleh yang sudah terpasang (preinstalled) pada beberapa motherboard ITX. Atom Diamondville digunakan pada HP Seri Mini, Asus N10, Lenovo IdeaPad S10, Acer Aspire One & Packard Bell’s “dot” (ZG5), ASUS Eee PC terkini, AMtek Elego, Dell Inspiron Mini 9, Gigabyte M912, LG Seri X, Samsung NC10, Archos 10, Sylvania g Netbook Meso, Toshiba NB100, Netbook MSI Wind PC, RedFox Wizbook 1020i, Zenith Z-Book, dan Archos 10. Tentu ada pula pada Netbook atau Notebook mini rakitan anak negeri seperti Axioo, A*Star, dan Advan.
Arsitektur
Intel Atom dapat mengeksekusi sampai dua instruksi per cycle. Kinerja dari Atom inti tunggal (single core) sama dengan (sekitar) setengah dari processor Pentium M yang dengan clock sama. Sebagai contoh, Atom 1.6 GHz yang terpasang pada banyak Netbook seperti EEE-PC memberikan sekitar 3300 MIPS dan 2.1 GFLOPS pada suatu benchmark standard, bandingkan dengan 7400 MIPS dan 3.9 GFLOPS yang dihasilkan oleh Pentium M 740 1.73 GHz. Atom mengimplementasikan set instruksi x86 (IA-32); sedangkan x86-64 sejauh ini hanya pada model desktop Atom 230 dan 330. Model Atom seri N dan Z tidak dapat menjalankan kode x86-64.
Sebagaimana microprocessor x86 lain, Atom mentranslasi instruksi x86 ke dalam operasi internal yang lebih sederhana (micro-ops) sebelum eksekusi. Sebagian besar instruksi menghasilkan satu micro-op ketika ditranslasi, dengan sekitar 40% memberikan banyak (multiple) micro-op. Jumlah dari instruksi yang menghasilkan lebih dari satu micro-op secara signifikan kurang daripada arsitektur mikro P6 dan NetBurst. Dalam Atom, μ-ops internal dapat berisi memory load dan memory store daam kaitan dengan operasi ALU, sehingga lebih mirip dengan model x86 dan lebih powerful daripada μ-ops yang digunakan dalam rancangan sebelumnya. Ini memungkinkan secara relatif good performance dengan hanya dua ALU integer, dan tanpa suatu instruction reordering, speculative execution, atau register renaming. Atom karena itu merepresentasikan kebangkitan kembali (parsial) dari prinsip-prinsip yang digunakan dalam rancangan intel lebih awal seperti Intel P5 dan i486, dengan tujuan tunggal mempertinggi ratio kinerja per watt. Namun, hyperthreading diimpementasikan sebagai suatu cara mudah (yaitu low power) untuk memberdayakan efisiensi pipeline dengan menghindari ketergantungan thread tunggal umum.
Silverthorne
Pada 2 Maret 2008, Intel mengumumkan suatu processor single-core baru (code-named Silverthorne) untuk digunakan dalam ultra-mobile PCs/Mobile Internet Devices (MIDs) yang akan menggantikan Intel A100. Processor ini mengandung 47 juta transistor, 25 mm2, arsitektur sub-3 W yang memungkinkan ~2500 chip menempati suatu tablet diameter 300 mm tunggal, memungkinkan produksi yang lebih ekonomis.
Kinerja thread tunggal processor Atom 0.8 GHz setara dengan pendahulunya Intel A110, tetapi akan jatuh pada aplikasi yang memerlukan multithreading simultan, SSE3, dan ekstensi Intel 64. Processor ini berjalan dari 0.8 sampai 1.866 GHz dan mempunyai antara 0.65 dan 2.4 W rating TDP yang dip-down ke 0.01 W saat idle. Atom mengutamakan dua isu multithreading simultan, 16 stage in-order pipeline dengan cache 32 KiB iL1 dan 24 KiB dL1, unit eksekusi integer dan floating point, x86 front end, cache L2 512 KiB dan data tertransfer pada 533 MHz pada front-side bus. Rancangan dipabrikasi dalam CMOS gerbang metal high-k 45 nm 9M dan dirumahkan dalam suatu paket µFCBGA 441-ball.
Kebutuhan Daya
Processor Atom sendiri relatif bersifat power efficient bagi suatu microprocessor x86, tetapi chipset yang digunakan saat ini tidak begitu irit daya. Sebagai contoh, meskipun chip N270 umumnya digunakan dalam NetBook mempunyai TDP maksimum 2.5 W, tetapi platform Intel Atom dengan chipset 945GSE Express mempunyai TDP maksimum 11.8 W, dimana processor hanya mengambil porsi yang relatif kecil dari total daya tersebut. Secara detail, 2.5 W digunakan oleh processor N270, 6 W untuk chipset 945GSE dan 3.3 W untuk controller I/O 82801GBM. Intel juga menyediakan chipset Intel System Controller Hub US15W dengan TDP kurang dari 5 W untuk processor Atom seri Z5xx (Silverthorne) yang digunakan dalam ultra-mobile PCs/Mobile Internet Devices (MIDs).
Awalnya, semua motherboard Atom di pasar dilengkapi chipset i945G, yang menggunakan 22 watts sendiri. Pada awal 2009, mulai ada pabrik yang menawarkan motherboard 945GSE-based yang lower power kepada pengguna akhir, dipasangkan dengan Atom 270 CPU.
Nantinya?
Akan ada processor Atom berkode “Lincroft” yang akan direleas
Dirangkum dari: http://en.wikipedia.org/wiki/Intel_Atom

Senin, 14 Maret 2011

Internet Sehat


"Sehat Bermasyarakat, Cerdas Berinternet
Pendapat yang paling klise, yang bertahan selama (mungkin) ribuan tahun. Semua orang tua pasti menginginkan anak-nya menjadi orang yang dapat di banggakan oleh orang tua-nya. Semua orang tua pasti akan memproteksi anak-nya dari hal-hal yang dianggap tidak baik bagi si anak. Tidak dapat di sangkal bahwa premis tersebut menjadi dasar banyak orang tua untuk membangun keluarga, anak bahkan usaha membangun masyarakat yang sehat agar generasi mendatang dapat menjadi lebih baik lagi.
Teknologi terus berkembang, terutama teknologi informasi, menelorkan berbagai modus baru dalam penyampaian informasi dan pengetahuan. Salah satu yang paling santer hari ini adalah Internet. Teknologi berbasis komputer ini menjadikan informasi dan pengetahuan cepat mencapai penggunanya di seluruh dunia.
Karena Internet merupakan media bebas, informasi dan pengetahuan yang ada sangat beragam. Termasuk di dalamnya informasi yang mengandung, pornografi, kekerasan, judi, penipuan (phising), adware, alkohol, drug, dating, senjata / weapon, SARA dll, lengkap dan sangat mudah untuk di temukan. Tidak tanggung-tanggung, ada lebih dari empat (4) juta situs yang membawa berbagai informasi tidak baik ini di Internet, seperti dilaporkan oleh OpenDNS (http://www.opendns.com). Daftar lengkap berbagai situs tersebut bisa di ambil gratis di
* http://www.pinux.org/pinux-porn-list.zip (Buatan Pointer Multimedia Bandung)
* http://squidguard.mesd.k12.or.us/blacklists.tgz
* http://cri.univ-tlse1.fr/documentations/cache/squidguard_en.html#contrib
* http://www.shallalist.de/Downloads/shallalist.tar.gz (1.5 juta situs & untuk non-komersial free)
* http://urlblacklist.com/?sec=download (2 juta situs)
Orang tua yang normal, yang menginginkan anak-nya maupun anak muda Indonesia untuk maju pasti akan berusaha memberikan akses ke media informasi & pengetahuan Internet agar dapat berselancar dengan sehat dan cerdas. Mau tidak mau proteksi harus di tambahkan agar proses selancar tersebut dapat dilakukan dengan nyaman dan menyenangkan.
Saya pribadi masih berpendapat bahwa teknik blok yang paling baik, paling ampuh dan paling murah adalah menggunakan mekanisme blok yang diberikan oleh Pencipta Manusia. Semua teknik blok lainnya, dibuat oleh manusia. Tidak ada jaminan dapat melakukan tugasnya dengan baik 100%. Ada banyak cara untuk mem- bypass proses blok buatan manusia.
Walaupun di laptop saya sendiri menggunakan Sistem Operasi Ubuntu Muslim Edition yang di tambahkan addons procon latte dan Glubble Family Edition di browser firefox sehingga sangat ampuh untuk memblokir berbagai situs dan informasi yang tidak baik. Bukan untuk apa-apa, sering kali tidak sengaja ter-klik hal yang tidak baik tersebut pada saat browsing di Internet dan menyebabkan muncul pop-up yang menyebalkan. Dengan menggunakan Ubuntu Muslim Edition, bekerja dan berselancar menjadi lebih bersih dan nikmat.
Pada dasarnya ada beberapa teknik proteksi yang dapat digunakan dan semuanya gratisnya, seperti,
* Menggunakan Sistem Operasi yang Sehat, contoh, Ubuntu Muslim Edition.
* Menggunakan Tampilan Desktop untuk Anak.
* Menggunakan Software Parental Control
* Menggunakan mekanisme blok dan Parental Control pada browser, Internet Explorer maupun Firefox.
* Menggunakan Anti Virus, Anti Trojan, dan Anti Adware.
Salah satu sifat jelek dari situs-situs tidak baik adalah selain membuat ahlak menjadi turun, juga membuat masalah dari sisi teknis, seperti,
* Menyita banyak bandwidth.
* Menginfeksi & menyebarkan virus, trojan dan adware ke komputer kita.
Bagaimana dengan WARNET? Kantor? Sekolah? dan Kampus? Salah satu concern dari rekan-rekan penyelenggara Internet di tingkat institusi seperti WARNET, Sekolah dan KAMPUS terutama adalah bandwidth. Terutama WARNET, Kantor, dan Kampus, umumnya digunakan oleh orang yang sudah dewasa, ahlak bukan sesuatu yang harus di dikte dan di proteksi. Bandwidth lebih merupakan concern pertama-nya, supaya infrastruktur yang terbatas dapat di maksimalkan untuk kegiatan yang baik.
Para administartor WARNET, Kantor dan Kampus, mempunyai cukup banyak solusi untuk melakukan proteksi jaringannya melalui,
* Teknik Blok Proxy Server
* Teknik Content Filtering
* Teknik Blok melalui OpenDNS.
* Menggunakan Software Appliance untuk Router.
Tidak heran, jika banyak pengguna maupun administrator jaringan terutama di kantor dan kampus yang melalukan proses bloking dan proteksi dilakukan secara sadar dan mandiri / sendiri. Tidak terjadi perdebatan panjang dan complain karena memang konsensus / kesepakatan / hukum tidak tertulis yang di berlakukan.
Pada tanggal 25 Maret 2008, di undangkan UU ITE, yang sebenarnya sebagian besar lebih di arahkan untuk masakah transaksi elektronik (misalnya, perbankan), ternyata ada pasal / ayat yang berkaitkan dengan masalah ahlak, seperti, pornografi, penipuan, fitnah dsb. Berbagai komentar-pun bermunculan karena UU ITE ini belum matang, masih banyak kekurangan yang ada di UU ITE tersebut baik untuk transaksi elektronik maupun urusan lainnya.
Yang cukup nekad adalah keputusan yang di ambil MENKOMINFO, pada tanggal 2 April 2008, MENKOMINFO mengeluarkan surat Nomor: 84/M.KOMINFO/04/08 tanggal 2 April 2008 Perihal: Pemblokiran Situs dan Blog Yang Memuat Film Fitna. Praktis, tidak lama sesudah itu akses ke situs YouTube, Multiply, RapidShare, dan beberapa situs Blog tidak lagi bisa di akses melalui Internet Indonesia. Sayang sekali, implementasi di lapangan tidak terlalu cerdas dan mem-blok Situs, bukan memblok URL / link menuju content yang mengandung film Fitna saja.
Situs YouTube, Multiply dan RapidShare dll, selain memuat film Fitna juga memuat banyak sekali bahan multimedia yang bersifat informasi dan pengetahuan. Bisa di bayang banyaknya hujatan dan makian yang di arahkan kepada MENKOMINFO maupun jajarannya akan ketidak cerdasan pemerintah. Ibarat ingin menangkap tikus, lumbung padi yang di bakar.
Sebetulnya, selama penentuan baik dan buruk dilakukan secara internal melalui hukum tidak tertulis dan konsensus oleh pengguna dan komunitas, sebetulnya tidak terlalu banyak masalah. Mekanisme self-censored dan Nettiquete adalah hal yang normal di masyarakat pengguna Internet.
Pemerintah harus sangat berhati-hati dalam memainkan peranan “Tuhan”, menentukan mana yang baik dan mana yang jelek. Apalagi menggunakan hukum tertulis yang sifatnya sangat top-down, tanpa kesepakatan dan konsensus dengan pengguna dan komunitas Internet. Yang ditakutkan adalah pemerintah menjadi badan yang melebihi “Tuhan” yang bukan mustahil mendekatkan pada karakter “Firaun”. Karakter “Firaun” akan cenderung untuk menentukan yang baik dan buruk sesuai selera Karakter “Firaun” tersebut, yang cenderung pada akhirnya men-zolim-i rakyat. Terbukti dengan kesalahan fatal dalam pemblokiran situs bukan URL menyebabkan banyak rakyat penggunakan Internet di zolim-i.
Pemerintah membutuhkan rakyat, tapi tidak sebaliknya. Jangan sampai pemerintah membuat kebijakan yang tidak populis yang menjatuhkan kredibilitas pemerintah dan aparat. Ingat PEMILU sudah dekat, pemerintah membutuhkan dukungan rakyat untuk meneruskan misi-nya.
Bangsa Indonesia bukanlah bangsa yang bodoh. Bangsa Indonesia, terutama pengguna Internet Indonesia, umumnya orang terdidik dan terpelajar – mereka umumnya dapat membedakan mana yang baik dan mana yang jelek bahkan sangat mungkin melakukan sensor sendiri menurut kriteria dan selera masing-masing.
Rakyat Indonesia ingin maju, ingin sejahtera, ingin pandai dan sejajar dengan bangsa-bangsa lain. Rakyat lebih banyak membutuhkan pencerahan dan pemberdayaan supaya menjadi masyarakat yang sehat, sejahtera dan cerdas dalam ber-Internet. Internet merupakan salah satu sarana yang memungkinkan ini semua terjadi.
Self-sensor oleh masyarakat / komunitas merupakan solusi. Tapi sangat di sayangkan jika pemasungan sarana untuk maju dan berkembang ini justru yang di contohkan oleh pemerintah.
Sumber

Kelebihan dan Kekurang IPad

Pada 27 Januari 2010 lalu, Apple Inc. mengumumkan produk terbarunya yang diberi nama iPad, salah satu komputer tablet yang diperkuat dengan OS yang digunakan pada iPhone, iOS4.2. Secara umum perangkat ini merupakan pengembangan dari iPod Touch dan iPhone, meskipun fungsi telefon tidak disematkan pada gadget ini. Perangkat ini kembali menjadi salah satu gadget yang sudah dinantikan oleh para penikmat IT di seluruh dunia.
iPad secara resmi diluncurkan pada 3 April 2010 meskipun terbatas hanya untuk pasar Amerika Serikat. Pada hari pertama penjualannya ratusan orang rela antre berjam-jam, bahkan sampai menginap di depan toko untuk berlomba menjadi orang pertama yang memiliki gadget tersebut, seperti terlihat pada peluncuran produk-produk Apple Inc sebelumnya dan sebanyak 300.000 unit berhasil terjual hanya dalam kurun waktu 1 hari.
Lalu, apa yang menjadi kelebihan iPad sehingga sedemikian larisnya? Mari kita simak fitur unggulan yang menjadikannya sebagai gadget dengan berbagai kelebihan dibandingkan dengan para pesaingnya.
Fitur unggulan iPad Apple :
-Layar 9,7 inci LED multitouch, Resolusi 1024×768 pixel dengan 132 pixel per inci, mendukung penulisan banyak bahasa dan karakter secara bersamaan
-Baterai Apple iPad tahan hingga 10 jam waktu aktif dan satu bulan waktu standby
-Koneksi nirkabel Apple iPad akan tersedia dalam berbagai pilihan koneksi. Dari sisi koneksi data nirkabel, iPad akan memiliki kemampuan WiFi 802.11n dan juga koneksi 3G (pada tipe tertentu).
-Browser Safari untuk akses web.
-Mail untuk membaca Pos-el.
-Photos untuk mengelola arsip foto.
-Video untuk memutar file video.
-YouTube untuk melihat video langsung ke YouTube tanpa melalui webnya.
-iPod untuk memainkan musik
-iTunes untuk mengunduh musik dan video
-App Store untuk mengunduk aplikasi
-iBooks untuk membaca dan mengunduh e-book dari iBooks Store
-Maps untuk melihat peta resolusi tinggi dari satelit dan Street View Images.
-Notes untuk membuat catatan bebas.
-Calendar untuk membuat agenda.
-Contacts untuk mencatat data telefon, pos-el, dan web teman.
-Home screen untuk mengatur tampilan layar
-Spotlight search untuk melakukan pencarian cepat di semua bagian hanya dengan mengetikkan keyword.
Meskipun begitu, Apple iPad tetap dinilai memiliki banyak kekurangan. Inilah yang menjadi alasan konsumen untuk tidak buru-buru untuk mengadopsi gadget keren dari Apple ini.
Beberapa kelemahan iPad :
-Ukuran display yang tidak terlalu besar ( aspek rasio 4:3, lebih kecil dari standard 16:9 seperti di iPod)
-Tidak multitasking
-Tidak ada camera
-Keyboard touch
-Tidak ada port HDMI
-Tidak ada support Adobe Flash
-Tidak ada port USB
- Menggunakan microSIM yang jarang digunakan di device mana pun)
-Hanya dapat memutar video 480p
-Tidak Full GPS (hanya memasukkan A-GPS via Wi-Fi dan 3G)
-Tidak ada slot SDcard
-Tidak ada Open SDK (Software Development Kit)
-Baterai tidak bisa diganti
Di antara sederet kelemahan itu, tak adanya Adobe Flash pada iPad menjadi salah satu kelemahan yang paling dicecar berbagai kalangan. PC World bahkan menulis perbandingan iPad, yang tanpa Flash, dengan HP Slate, yang mendukung Flash. Alan Tam dari Adobe mendemonstrasikan HP Slate yang mengakses salah satu situs web secara penuh dan “bukan hanya sebagian dari situs web itu”. Hal ini, karena Slate menggunakan Flash.
Tam menjelaskan bahwa 85 persen dari 100 situs web terkemuka menggunakan Adobe Flash, dan 75 persen dari semua video di situs web tersebut, bergantung pada teknologi Flash. Statistik tersebut memang terkesan kurang menguntungkan bagi iPad. Kendatipun demikian, itu tak mengubah fakta bahwa pengguna iPad tetap akan bisa menonton video di YouTube, mendengarkan streaming musik dari Pandora, atau berinteraksi dengan web seperti yang telah dilakukan para pengguna iPhone atau iPod Touch.
sumber

Selasa, 08 Maret 2011

Sejarah Perkembangan Microsoft Office

Microsoft Office, sesuai dengan namanya, software ini diproduksi oleh perusahaan raksasa bernama Microsoft. Microsoft office pertama kali diperkenalkan pada tahun 1989. Wah sudah lama banget ya . Apakah pada saat itu MS Office (disingkat saja) sudah seperti sekarang? Nah mari kita bahas dalam postingan kali ini. Pada kesempatan kali ini saya hanya akan menuliskan perkembangan Office di Sistem Operasi Windows.

Perkembangan Microsoft Office :

Microsoft Office 3.0. Ternyata yang pertama dirilis adalah versi 3.0. Pada versi ini hanya tersedia untuk OS Windows.

Microsoft Office 4.0. Dirilis pada tahun 1994. Berisi Word 6.0, Excel 5.0, PowerPoint 4.0, Mail and Access.

Microsoft Office 4.3. Seri ini merupakan seri dengan 16-bit yang terakhir dan juga versi terakhir yang mendukung Windows 3.x, Windows NT 3.1 dan Windows NT 3.5

Microsoft Office 95.Atau juga dikenal dengan versi 7.0. Versi ini menggunakan 32-bit agar cocok dengan Windows 95. Office 95 tersedia dalam dua versi, Office 95 Standard dan Office 95 Professional. Yang versi standar terdiri dari Word 7.0, Excel 7.0, PowerPoint 7.0 dan Schedule+7.0. Versi professional terdiri dari semua yang ada di standar ditambah dengan Access 7.0.

Microsoft Office 97. (Office 8.0), Versi ini dirilis dengan banyak fitur dan pengembangan dibandingkan versi sebelumnya. Pengenalan terhadap command bar, sesuatu hal yang baru dimana menu dan toolbar dibuat lebih mirip dengan visual design-nya. Office 97 juga memiliki fitur Natural Language System dan Sophisticated Grammar Checking. Ini versi yang pertama kalinya menggunakan Office Assistant.

Microsoft Office 2000. (Office 9.0) Pada versi ini bayak opsi - opsi disembunyikan. Tentunya opsi tersebut juga penting, tetapi kecil penggunaannya oleh orang awam. Jika ingin digunakan opsi ini dapat dimunculkan. Salah satunya adalah Macro. Mengapa disembunyikan? Karena bisa menyebarkan virus macro. Office 2000 adalah versi terakhir yang bisa dijalankan di Windows 95. Pada versi ini juga tidak ada Product Activation. Enak kan? Product activation mulai ada di versi selanjutnya.

Microsoft Office XP. Bisa disebut sebagai versi 10.0 atau office 2002, merupakan upgrade besar - besaran dengan banyak perkembangan dan perubahan. Office XP mengenalkan fitur Safe Mode. Memungkinkan aplikasi contohnya Outlook untuk bisa booting ketika terjadi kesalahan. Safe mode memungkinkan Office untuk mendeteksi, membetulkan atau mem-bypass sumber dari permasalahan system, seperti registry yang corrupt. Lalu adanya fitur Smart Tag yang memungkinkan mengingatkan user bila ada pengetikan yang salah ejaan. Tetapi pada Office ini Smart Tag hanya bisa dijalankan di Word dan Excel. Office XP juga terintegrasi dengan perintah suara dan pendiktean kata, sebaik mungkin seperti penulisan tangan. Di versi ini ada product activation. Office XP mendukung Windows 98, ME, NT 4.0. Office XP juga dikenal sebagai yang pertama untuk versi Office yang bisa berjalan baik di OS Vista.

Microsoft Office 2003. (Office 11.0). Sesuai namanya, versi ini dirilis pada tahun 2003. Dengan fitur logo baru. Dua aplikasi baru juga ada yaitu, Microsoft InfoPath dan OneNote. Ini versi yang pertama kalinya menggunakan gaya Windows XP beserta Icon-nya. Outlook 2003 memberikan fungsi yang telah berkembang seperti Kerberos authentication, RPC over HTTP, dan Cached Exchange Mode. Pada versi ini juga ada penyaring junk mail yang telah dikembangkan. Office 2003 merupakan versi terakhir yang mendukung Windows 2000. Versi ini juga merupakan versi yang paling banyak dipakai di Indonesia terutama untuk Rental dan Warnet dalam kurun waktu terakhir 2009.

Microsoft Office 2007. (Office 12.0). Versi ini dirilis tahun 2007. Memiliki fitur baru. Juga adanya Groove, sebuah aplikasi kolaborasi. Office 2007 memiliki design tampilan baru yang bernama Fluen User Interface. Lalu adanya Ribbon UI sebagai pengganti menu dan toolbar. Untuk penginstallannya membutuhkan minimal Windows XP SP 2. Pada tahun 2009 Office ini sudah banyak dipakai sekarang dan mulai menggeser kedudukan Office 2003. Indonesia memang agak lambat untuk menyesuaikan diri dengan adanya peningkatan teknologi.

dan pada 2010 yang lalu Microsoft Office 2010. (Office 14.0) telah diriis. Versi 13.0 dilewati karena adanya takhayul terhadap nomor 13!

Berdasarkan Peneliti Forrester, sampai bulan Juni 2009, beberapa versi dari MS office digunakan di 80% dari jumlah perusahaan yang ada.

Posisi Sehat di depan Komputer

Ketika kita menggunakan komputer dan kadang-kadang kita merasakan rasa lelah, nyeri khususnya dibagian tangan, atau mata terasa penat, hal tersebut bisa disebabkan karena kita salah didalam mengatur posisi anggota tubuh kita.

Mungkin ada baiknya kita mulai sekarang mengatur letak komputer atau posisi tubuh kita ketika menggunakan komputer, apalagi jika kita rutin menggunakannya dan cukup lama penggunaannya.

Bagaimana sih posisi sehat tersebut? Berikut ini beberapa kiat yang bisa kita terapkan:

1. Posisi Tubuh



Badan pada posisi tegak didepan komputer dan jarak pandang antara mata dan monitor sekitar 45-70cm.

2. Letak posisi Komputer




Bagi pengguna komputer desktop, sesuaikan posisi keyboard, monitor, dan mouse agar kita bisa mendapatkan posisi yang cocok untuk tubuh kita seperti di gambar 1.

3. Penggunaan Mouse




Ketika menggunakan mouse usahakan agar pergelangan tangan berada pada posisi tidak menggantung atau lebih rendah dari mouse. Usahakan agar posisinya sejajar antara pergelangan tangan dan mouse. Posisi jari tangan usahakan agar selalu lurus ketika ‘idle’.

4. Penggunaan Keyboard




Seperti pada penggunaan mouse, ketika menggunakan keyboard usahakan agar selalu sejajar seperti terlihat pada gambar.

Sejarah Susunan Keyboard

Pernahkah kalian berfikir mengapa susunan keyboard yang sehari-hari yang umumnya kita gunakan dibuat dengan susunan yang seperti itu. Dan apakah menurut kamu apakah susunan yang seperti itu merupakan yang paling efisien yang pernah dibuat sehingga kita akan lebih mudah dan cepat untuk kita mengetik.
Begini, susunan keyboard yang dipakai umum sekarang ini (QWERTY) sebenarnya adalah salah satu susunan yang paling tidak efisien yang ditujukan agar kita-kita dapat mengetik dengan lebih lambat. Mengapa demikian? Ini dia sejarah susunan keyboard..


Hal ini berkaitan dengan sejarah mesin ketik yang ditemukan lebih dulu oleh Christopher Latham Sholes (1868). Saat menciptakan mesin ketik prototype sebelumnya, malah sangat memungkinkan kita untuk mengetik dengan lebih cepat.
Terlalu cepatnya kemungkinan dalam mengetik tersebut, sampai- sampai sering timbul masalah pada saat itu. Seringkali saat tombol ditekan, batang-batang huruf (slug) yang menghentak pita itu mengalami kegagalan mekanik, yang lebih sering diakibatkan karena batang-batang itu saling mengait (jamming).
Karena bingung memikirkan solusinya pada saat itu, Christopher Latham Sholes justru mengacak-acak urutan itu demikian rupa sampai ditemukan kombinasi yang dianggap paling sulit untuk digunakan dalam mengetik. Tujuannya jelas, untuk menghindari kesalahan-kesalahan mekanik yang sering terjadi sebelumnya.
Akhirnya susunan pada mesin ketik inilah yang diturunkan pada keyboard sebagai input komputer dan pada tahun 1973 diresmikan sebagai keyboard standar ISO (International Standar Organization). Sebenarnya ada beberapa standar susunan keyboard yang dipakai sekarang ini. Sebut saja ASK (American Simplified Keyboard), umum disebut DVORAK yang ditemukan oleh Dr. August Dvorak sekitar tahun 1940.
Secara penelitian saat itu, susunan DVORAK memungkinkan kita untuk mengetik dengan lebih efisien. Tetapi mungkin karena terlambat, akhirnya DVORAK harus tunduk karena dominasi QWERTY yang sudah terjadi pada organisasi-organisasi dunia saat itu dan mereka tidak mau menanggung resiko rush apabila mengganti ke susunan keyboard DVORAK.
Satu-satunya pengakuan adalah datang dari ANSI (American National Standard Institute) yang menyetujui susunan keyboard Dvorak sebagai versi â€Å“alternatifâ€? di sekitar Tahun 1970. Susunan keyboard lainnya yang masih perkembangan dari susunan QWERTY adalah QWERTZ yang dipakai di negara seperti Hungaria, Jerman, Swiss, dll. AZERTY oleh negara Prancis dan Belgia, QZERTY, dll.

Senin, 28 Februari 2011

Isi Undang - Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ..…..…TAHUN ….……
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
b. bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional sebagai jawaban atas perkembangan yang terjadi baik di tingkat regional maupun internasional;
c. bahwa perkembangan teknologi informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
d. bahwa kegiatan pemanfaatan teknologi informasi perlu terus dikembangkan tanpa mengesampingkan persatuan dan kesatuan nasional dan penegakan hukum secara adil, sehingga pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi informasi dapat dihindari melalui penerapan keseragaman asas dan peraturan perundang-undangan;
e. bahwa pemanfaatan teknologi informasi khususnya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik mempunyai peranan penting dalam meningkatkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka menghadapi globalisasi sehingga perlu dilakukan langkah-langkah konkret untuk mengarahkan pemanfaatan teknologi informasi agar benar-benar mendukung pertumbuhan perekonomian nasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat;
f. bahwa pemerintah perlu memberikan dukungan terhadap pengembangan teknologi informasi khususnya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik beserta infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga kegiatan pemanfaatan teknologi informasi dapat dilakukan secara aman dengan menekan akibat-akibat negatifnya serendah mungkin;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perlu ditetapkan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi.
2. Komputer adalah alat pemroses data elektronik, magnetik, optikal, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
3. Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik diantaranya meliputi teks, simbol, gambar, tanda-tanda, isyarat, tulisan, suara, bunyi, dan bentuk-bentuk lainnya yang telah diolah sehingga mempunyai arti.
4. Sistem elektronik adalah sistem untuk mengumpulkan, mempersiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi elektronik.
5. Tanda tangan elektronik adalah informasi elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain yang dibuat oleh penandatangan untuk menunjukkan identitas dan statusnya sebagai subyek hukum, termasuk dan tidak terbatas pada penggunaan infrastruktur kunci publik (tanda tangan digital), biometrik, kriptografi simetrik.
6. Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
7. Penandatangan adalah subyek hukum yang terasosiasikan dengan tanda tangan elektronik.
8. Lembaga sertifikasi keandalan (trustmark) adalah lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan audit dan mengeluarkan sertifikat keandalan atas pelaku usaha dan produk berkaitan dengan kegiatan perdagangan elektronik.
9. Penyelenggara sertifikasi elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik.
10. Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya.
11. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu sistem elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh seseorang.
12. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
13. Badan usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
14. Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya.
15. Penerima adalah subyek hukum yang menerima suatu informasi elektronik dari pengirim.
16. Pengirim adalah subyek hukum yang mengirimkan informasi elektronik
17. Jaringan sistem elektronik adalah terhubungnya dua atau lebih sistem elektronik baik yang bersifat tertutup maupun yang bersifat terbuka.
18. Kontrak elektronik adalah perjanjian yang dimuat dalam dokumen elektronik atau media elektronik lainnya.

19. Nama domain adalah alamat internet dari seseorang, perkumpulan, organisasi, atau badan usaha, yang dapat dilakukan untuk berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik, menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
20. Kode akses adalah angka, huruf, simbol lainnya atau kombinasi diantaranya yang merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer, jaringan komputer, internet, atau media elektronik lainnya
21. Penyelenggaraan sistem elektronik adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh Pemerintah dan atau swasta.
22. Orang adalah orang perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum.
23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Pasal 2
Undang-undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki akibat hukum di Indonesia.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 3
Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, hati-hati, itikad baik, dan netral teknologi.



Pasal 4
Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk :
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional;
c. efektifitas dan efisiensi pelayanan publik dengan memanfaatkan secara optimal teknologi informasi untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum;
d. memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk mengembangkan pemikiran dan kemampuannya di bidang teknologi informasi secara bertanggung jawab dalam rangka menghadapi perkembangan teknologi informasi dunia;

BAB III
INFORMASI ELEKTRONIK

Pasal 5
(1) Informasi elektronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik merupakan alat bukti yang sah dan memiliki akibat hukum yang sah.
(2) Informasi elektronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3) Informasi elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(4) Ketentuan mengenai informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk :
a. pembuatan dan pelaksanaan surat wasiat;
b. pembuatan dan pelaksanaan surat-surat terjadinya perkawinan dan putusnya perkawinan;
c. surat-surat berharga yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis;
d. perjanjian yang berkaitan dengan transaksi barang tidak bergerak;
e. dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hak kepemilikan; dan
f. dokumen-dokumen lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku mengharuskan adanya pengesahan notaris atau pejabat yang berwenang.

Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan hukum lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, maka informasi elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat dijamin keutuhannya, dipertanggungjawabkan, diakses, dan ditampilkan, sehingga menerangkan suatu keadaan.

Pasal 7
Setiap orang yang menyatakan suatu hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak orang lain berdasarkan atas keberadaan suatu informasi elektronik harus memastikan bahwa informasi elektronik yang ada padanya berasal dari sistem elektronik terpercaya.

Pasal 8
(1) Kecuali diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu informasi elektronik ditentukan pada saat informasi elektronik telah dikirim dengan alamat yang benar oleh pengirim ke suatu sistem elektronik yang ditunjuk atau dipergunakan penerima dan telah memasuki sistem elektronik yang berada di luar kendali pengirim.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu penerimaan suatu informasi elektronik ditentukan pada saat informasi elektronik memasuki sistem elektronik di bawah kendali penerima yang berhak.
(3) Dalam hal penerima telah menunjuk suatu sistem elektronik tertentu untuk menerima informasi elektronik, penerimaan terjadi pada saat informasi elektronik memasuki sistem elektronik yang ditunjuk.
(4) Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam pengiriman ataupun penerimaan informasi elektronik, maka:
a. waktu pengiriman adalah ketika informasi elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada diluar kendali pengirim.
b. waktu penerimaan adalah ketika informasi elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada dibawah kendali penerima.

Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui media elektronik wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat-syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan.

Pasal 10
(1) Pemerintah atau masyarakat dapat membentuk lembaga sertifikasi keandalan yang fungsinya memberikan sertifikasi terhadap pelaku usaha dan produk yang ditawarkannya secara elektronik.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan lembaga sertifikasi keandalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Data pembuatan tanda tangan terkait hanya kepada penanda tangan saja;
b. Data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penandatangan;
c. Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
d. Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
e. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya;
f. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

Pasal 12
(1) Setiap orang yang terlibat dalam tanda tangan elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas tanda tangan elektronik yang digunakannya;
(2) Pengamanan tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi :
a. sistem tidak dapat diakses oleh orang lain yang tidak berhak;
b. penandatangan harus waspada terhadap penggunaan tidak sah dari data pembuatan tanda tangan oleh orang lain;
c. penandatangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang dianjurkan oleh penyelenggara tanda tangan elektronik ataupun cara-cara lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada seseorang yang oleh penandatangan dianggap mempercayai tanda tangan elektronik atau kepada pihak pendukung layanan tanda tangan elektronik jika:
1. Penandatangan mengetahui bahwa data pembuatan tanda tangan telah dibobol; atau
2. Keadaan yang diketahui oleh penandatangan dapat menimbulkan resiko yang berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan tanda tangan;
d. dalam hal sebuah sertifikat digunakan untuk mendukung tanda tangan elektronik, memastikan kebenaran dan keutuhan dari semua informasi yang disediakan penandatangan yang terkait dengan sertifikat.
(3) Setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul.

Pasal 13
(1) Setiap orang berhak menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik untuk tanda tangan elektronik yang dibuat dalam bentuk tanda tangan digital.
(2) Penyelenggara sertifikasi elektronik harus memastikan keterkaitan suatu tanda tangan digital dengan pemilik tanda tangan digital yang bersangkutan.
(3) Penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia harus berbadan hukum Indonesia dan beroperasi di Indonesia.


Pasal 14
(1) Penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 wajib menyediakan informasi yang sepatutnya kepada para pengguna jasanya yang meliputi :
a. Metode yang digunakan untuk mengidentifikasi penandatangan;
b. Hal-hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data pembuatan tanda tangan elektronik;
c. Hal-hal yang dapat menunjukkan keberlakuan dan keamanan tanda tangan elektronik;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara sertifikasi elektronik diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK

Pasal 15
(1) Informasi dan transaksi elektronik diselenggarakan oleh penyelenggara sistem elektronik secara andal, aman, dan beroperasi sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektronik yang diselenggarakannya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan adanya pihak tertentu yang melakukan tindakan sehingga sistem elektronik sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak beroperasi sebagaimana mestinya.

Pasal 16
(1) Sepanjang tidak ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap penyelenggara sistem elektronik harus mengoperasikan sistem elektronik yang memenuhi persyaratan minimum sebagai berikut:
a. dapat menampilkan kembali informasi elektronik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem elektronik yang telah berlangsung;
b. dapat melindungi keotentikan, integritas, kerahasiaan, ketersediaan, dan keteraksesan dari informasi elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
c. dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;

d. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut; dan
e. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan pertanggungjawaban prosedur atau petunjuk tersebut;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK

Pasal 17
(1) Penyelenggaraan transaksi elektronik dapat dilakukan baik dalam lingkup publik maupun privat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan transaksi elektronik yang bersifat khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18
(1) Transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik mengikat para pihak.
(2) Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi transaksi elektronik internasional yang dibuatnya.
(3) Apabila para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam transaksi elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional.
(4) Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi elektronik.


(5) Apabila para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata Internasional.

Pasal 19
Para pihak yang melakukan transaksi elektronik harus menggunakan sistem elektronik yang disepakati.

Pasal 20
(1) Kecuali ditentukan lain oleh para pihak transaksi elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim pengirim telah diterima dan disetujui penerima.
(2) Persetujuan atas penawaran transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.

Pasal 21
(1) Pengirim maupun penerima dapat melakukan sendiri transaksi elektronik, atau melalui pihak yang dikuasakan olehnya atau melalui Agen Elektronik.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. apabila dilakukan sendiri, menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
b. apabila dilakukan melalui pemberian kuasa, menjadi tanggung jawab pemberi kuasa;
c. apabila dilakukan melalui Agen Elektronik, menjadi tanggung jawab Penyelenggara Agen Elektronik.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c tidak berlaku jika dapat dibuktikan terdapat pihak tertentu yang melakukan tindakan secara ilegal yang mengakibatkan Agen Elektronik dimaksud tidak beroperasi sebagaimana mestinya.

Pasal 22
(1) Penyelenggara Agen Elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara agen elektronik tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI (PRIVASI)

Pasal 23
(1) Setiap orang berhak memiliki nama domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
(2) Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain.
(3) Setiap orang yang dirugikan karena penggunaan nama domain secara tanpa hak oleh orang lain berhak mengajukan gugatan pembatalan nama domain dimaksud.
(4) Pengelola nama domain dapat dibentuk baik oleh masyarakat maupun Pemerintah.
(5) Pengelola nama domain yang berada diluar wilayah Indonesia dan nama domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelola nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 24
Informasi elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, desain situs internet dan karya-karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual, berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 25
Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 26
Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi dan atau pornoaksi melalui komputer atau sistem elektronik.

Pasal 27
Setiap orang dilarang:
(1) Menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
(2) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.
(3) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek Hukum Internasional.

Pasal 28

Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi Negara menjadi rusak.

Pasal 29

Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, baik dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh informasi dari komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara.

Pasal 30

Setiap orang dilarang:
(1) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak;
(2) menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
(3) menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
(4) mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.


Pasal 31

Setiap orang dilarang:
(1) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya.
(2) Menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan

Pasal 32

Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan yang dilindungi secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, untuk disalah gunakan, dan atau untuk mendapatkan keuntungan daripadanya.


Pasal 33

Setiap orang dilarang:
(1) menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
(2) Menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.

Pasal 34

Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 35
Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menggunakan teknologi informasi yang berakibat merugikan masyarakat.
Pasal 36
(1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2) Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui lembaga penyelesaian sengketa alternatif atau arbitrase sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IX
PERAN PEMERINTAH
Pasal 37
(1) Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan informasi dan transaksi elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(3A) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.
Penjelasan : data elektronik strategis yang wajib dilindungi antara lain : data perbankan, data perpajakan, data pertanahan dan data kependudukan.
(3B) Instansi atau Institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3A) wajib membuat dokumen elektronik dan backup elektroniknya serta menghubungkannya ke Pusat Data tertentu untuk kepentingan pengamanan data tersebut.
(3C) Instansi atau institusi lain selain diatur pasal (3A) membuat dokumen elektronik dan backup elektroniknya sesuai dengan keperluan perlindungan data yang dimilikinya
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran pemerintah dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur dengan Peraturan Presiden

PERAN MASYARAKAT
Pasal 38.

(1) Masyarakat berperan meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi melalui penggunaan dan penyelenggaraan informasi elektronik serta transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan undang-undang ini
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki fungsi konsultasi dan mediasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
.
BAB X
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN
DI SIDANG PENGADILAN

Pasal 39
Penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam undang-undang ini.
Pasal 40

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang informasi dan transaksi elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang teknologi informasi;
b. memanggil orang untuk didengar dan atau diperiksa sebagai tersangka atau saksi sehubungan dengan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
d. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan usaha yang diduga melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
e. melakukan pemeriksaan alat dan atau sarana yang berkaitan dengan kegiatan teknologi informasi yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
f. melakukan penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
g. melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana kegiatan teknologi informasi yang diduga digunakan secara menyimpang dari ketentuan yang berlaku;
h. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana di bidang teknologi informasi;
i. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan penyidikan yang sedang dilaporkannya dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.



Pasal 41

Alat bukti pemeriksaan dalam undang-undang ini meliputi:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Hukum Acara Pidana;
b. alat bukti lain berupa Dokumen Elektronik dan Informasi Elektronik.

BAB XI
KETENTUAN PIDANA

Pasal 42

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-. (satu milyar rupiah).
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.,- (satu milyar rupiah).

Pasal 43
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000.,- (seratus juta rupiah).

Pasal 44
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.

Pasal 45
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 30 ayat (3), Pasal 30 ayat (4), Pasal 33 ayat (2), atau Pasal 34, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).

Pasal 46

Setiap orang yang melanggar Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

Pasal 47

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 32, atau Pasal 33 ayat (1), pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 48
Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan dan kelembagaan-kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan teknologi informasi yang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 49
(1) Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(2) Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-undang ini.



Disahkan di Jakarta
Pada tanggal :…………………………
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal ……………………………………….


Kamis, 17 Februari 2011

Apa dan Bagaimana DDOS Attack Bekerja?



 Apa Ddos Attack Dan Bagaimana Apakah Ini Bekerja?

Banyak orang di ilusi bahwa Website hacking dan Menyerang sangat sulit dan hanya beberapa hacker dan profesional dapat Do It ... Nah, itu pemikiran benar-benar salah ...Its Semudah abjad. 


Pertama-tama Kita semua harus tahu Apa Metode Berbeda Website menyerang ...
Ada Umumnya Tiga Metode Menyerang suatu Situs Web ...

1. Ddos Attack
2. Shell Script Attack

3. Javascript Attack atau Attack melalui Scripting.

Catatan: SQL dan teknik lain datang dalam Bagian Website Hacking Tidak dalam menyerang Bagian. Menyerang hanya untuk bersenang-senang atau menyebabkan kerusakan sengaja ke Website .. 
  
Ddos Attack


 Gambar: Ddos Attack

Apa yang dimaksud dengan Distributed Denial of Service (DDoS) serangan?

Apakah Anda pernah mencoba untuk membuat panggilan telepon tapi tidak bisa karena semua sirkuit telepon sedang sibuk? Hal ini bisa terjadi pada hari libur besar dan sering terjadi pada Diwali, New etcc tahun.

Alasan Anda tidak bisa melalui ini karena sistem telepon dirancang untuk menangani terbatas jumlah panggilan pada suatu waktu. 

Jadi upto sekarang Anda akan Punya Ide Apa Ddos (Distibuted Denial of Service) Attack.
Pada dasarnya serangan Ddos merupakan serangan yang membuat Jaringan Jadi padat sehingga tidak Permintaan lebih lanjut disampaikan.

Hal ini Dilakukan dengan membuat jumlah koneksi ke situs Web melalui Komputer atau Jaringan yang berbeda-beda. Juga bisa dilakukan dari Satu Komputer dengan membuat Koneksi melalui Pelabuhan yang berbeda-beda karena ada 64k port yang tersedia diWindows OS.


Bagaimana Penyerang Luncurkan Serangan Ddos?

Selama tahun terakhir Denial of service attack jumlah besar telah membuat kerusakan, Banyak telah victimed serangan ini

Its Real, Pada 6 Februari 2000, Yahoo portal ditutup selama 3 jam. Kemudian pengecer Buy.com Inc (BUYX) dipukul berikutnya hari, jam setelah go publik. Pada malam itu,eBay (EBAY) , Amazon.com (AMZN), dan CNN (Twx) sudah gelap. Dan di pagi hari, kekacauan dilanjutkan dengan online broker E * Trade (EGRP) dan lain-lain yang memiliki lalu lintas ke situs mereka hampir tersedak off.

Serangan ini juga baru-baru ini melanda twitter pada tanggal 6 Agustus 2009, banyak orang mengalami kesulitan pada saat log on twitter , itu dibawa turun oleh denial of service attack, Mereka lelah di atas sana server sehingga tidak ada bisa di log on it.Websites seperti facebook , eBay dll juga telah korban serangan ini.

Pertama, Penyerang membangun jaringan komputer yang akan digunakan untuk menghasilkan volume lalu lintas yang diperlukan untuk menolak layanan kepada pengguna komputer. Kita akan menyebutnya sebagai "serangan jaringan " .

 Untuk membangun jaringan ini serangan, Penyerang mencari komputer yang kurang aman, seperti yang belum ditambal dengan benar, atau mereka dengan out-of-date atau tidak ada software anti-virus. Ketika Penyerang menemukan komputer tersebut, mereka menginstal baru program pada komputer yang mereka dapat mengontrol jarak jauh untuk melakukan serangan itu.

Hari-hari ini, bagaimanapun, proses membangun jaringan serangan telah menyebarkan otomatis melalui-program diri. Program-program ini secara otomatis mencari komputer rentan, menyerang mereka, dan kemudian menginstal program yang diperlukan.Prosesnya dimulai lagi dengan yang dikompromikan komputer baru mencari komputer lain masih rentan. 

Setelah serangan jaringan dibangun, penyusup siap untuk menyerang korban dipilih atau korban. Beberapa informasi ahli keamanan percaya bahwa jaringan banyak serangan saat ini ada dan aktif, pasif menunggu perintah untuk melancarkan serangan terhadap sebuah komputer korban. Lain percaya bahwa sekali korban telah diidentifikasi, jaringan serangan dibangun dan menyerang diluncurkan segera sesudahnya.

Jadi guys saya pikir ini cukup untuk hari ini harap anda semua sekarang familer dengan serangan Ddos di posting masa depan akan kita menunjukkan bagaimana melakukan serangan Ddos dengan berbagai hacking tools seperti Sajikan Attack Pro dan Loic (Low Orbit Ion Cannon) dan eksploitasi lainnya. 

enjoy .......