RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ..…..…TAHUN ….……
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :  
a.     bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang  berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika  yang terjadi di masyarakat; 
b. bahwa globalisasi informasi telah  menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia  sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan  informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional sebagai jawaban  atas perkembangan yang terjadi baik di tingkat regional maupun  internasional; 
c. bahwa perkembangan teknologi informasi yang  demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia  dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya  bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
d. bahwa kegiatan pemanfaatan  teknologi informasi perlu terus dikembangkan tanpa mengesampingkan  persatuan dan kesatuan nasional dan penegakan hukum secara adil,  sehingga pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan pemanfaatan  teknologi informasi dapat dihindari melalui penerapan keseragaman asas  dan peraturan perundang-undangan;
e. bahwa pemanfaatan teknologi  informasi khususnya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik  mempunyai peranan penting dalam meningkatkan perdagangan dan  perekonomian nasional dalam rangka menghadapi globalisasi sehingga perlu  dilakukan langkah-langkah konkret untuk mengarahkan pemanfaatan  teknologi informasi agar benar-benar mendukung pertumbuhan perekonomian  nasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat;
f. bahwa pemerintah  perlu memberikan dukungan terhadap pengembangan teknologi informasi  khususnya pengelolaan informasi dan transaksi elektronik beserta  infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga kegiatan pemanfaatan  teknologi informasi dapat dilakukan secara aman dengan menekan  akibat-akibat negatifnya serendah mungkin;
g. bahwa berdasarkan  pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perlu ditetapkan  Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :  UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.  Teknologi informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan,  menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan  informasi. 
2. Komputer adalah alat pemroses data elektronik, magnetik, optikal, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.   
3. Informasi elektronik adalah  satu atau sekumpulan data elektronik diantaranya meliputi teks, simbol, gambar, tanda-tanda, isyarat, tulisan, suara, bunyi, dan bentuk-bentuk lainnya yang telah diolah sehingga mempunyai arti.
4.  Sistem elektronik adalah sistem untuk mengumpulkan, mempersiapkan,  menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan  informasi elektronik.
5. Tanda tangan elektronik adalah informasi  elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau terasosiasi  pada suatu informasi elektronik lain yang dibuat oleh penandatangan  untuk menunjukkan identitas dan statusnya sebagai subyek hukum, termasuk  dan tidak terbatas pada penggunaan infrastruktur kunci publik (tanda  tangan digital), biometrik, kriptografi simetrik.
6. Sertifikat  elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda  tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subyek hukum para  pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara  sertifikasi elektronik. 
7. Penandatangan adalah subyek hukum yang terasosiasikan dengan tanda tangan elektronik. 
8. Lembaga sertifikasi keandalan (trustmark)  adalah lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan audit dan  mengeluarkan sertifikat keandalan atas pelaku usaha dan produk berkaitan  dengan kegiatan perdagangan elektronik.
9. Penyelenggara sertifikasi  elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak  dipercaya, yang memberikan dan mengaudit sertifikat elektronik. 
10. Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya. 
11.  Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu sistem elektronik yang  dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi  elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh seseorang.   
12. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
13. Badan usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
14.  Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat,  diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog,  digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya.
15. Penerima adalah subyek hukum yang menerima suatu informasi elektronik dari pengirim.
16. Pengirim adalah subyek hukum yang mengirimkan informasi elektronik
17.  Jaringan sistem elektronik adalah terhubungnya dua atau lebih sistem  elektronik baik yang bersifat tertutup maupun yang bersifat terbuka.
18. Kontrak elektronik adalah perjanjian yang dimuat dalam dokumen elektronik atau media elektronik lainnya.
19.  Nama domain adalah alamat internet dari seseorang, perkumpulan,  organisasi, atau badan usaha, yang dapat dilakukan untuk berkomunikasi  melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik, menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
20. Kode akses adalah angka, huruf, simbol lainnya atau kombinasi diantaranya yang merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer, jaringan komputer, internet, atau media elektronik lainnya 
21. Penyelenggaraan sistem elektronik adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh Pemerintah dan atau swasta.
22. Orang adalah orang perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum.
23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Pasal 2
Undang-undang  ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum  sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, baik yang berada di wilayah  Indonesia maupun di luar Indonesia, yang memiliki akibat hukum di  Indonesia.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Pemanfaatan  teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan  asas kepastian hukum, manfaat, hati-hati, itikad baik, dan netral  teknologi. 
Pasal 4
Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk :
a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b.  mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka  meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional;
c.  efektifitas dan efisiensi pelayanan publik dengan memanfaatkan secara  optimal teknologi informasi untuk tercapainya keadilan dan kepastian  hukum;
d. memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang  untuk mengembangkan pemikiran dan kemampuannya di bidang teknologi  informasi secara bertanggung jawab dalam rangka menghadapi perkembangan  teknologi informasi dunia;
BAB III
INFORMASI ELEKTRONIK 
Pasal 5
(1)  Informasi elektronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik  merupakan alat bukti yang sah dan memiliki akibat hukum yang sah. 
(2)  Informasi elektronik dan atau hasil cetak dari informasi elektronik   sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti  yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
(3) Informasi elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(4) Ketentuan mengenai informasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)  tidak berlaku untuk : 
a. pembuatan dan pelaksanaan surat wasiat;
b. pembuatan dan pelaksanaan surat-surat terjadinya perkawinan dan  putusnya perkawinan;
c. surat-surat berharga yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis;
d. perjanjian yang berkaitan dengan transaksi barang tidak bergerak;
e. dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hak kepemilikan; dan
f.  dokumen-dokumen lain yang menurut peraturan perundang-undangan yang  berlaku mengharuskan adanya pengesahan notaris atau pejabat yang  berwenang.
Pasal 6
Dalam hal terdapat ketentuan hukum lain  selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu  informasi harus berbentuk tertulis atau asli, maka informasi elektronik  dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat  dijamin keutuhannya, dipertanggungjawabkan, diakses, dan ditampilkan,  sehingga menerangkan suatu keadaan.
Pasal 7
Setiap orang yang  menyatakan suatu hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak  orang lain berdasarkan atas keberadaan suatu informasi elektronik harus  memastikan bahwa informasi elektronik yang ada padanya berasal dari  sistem elektronik terpercaya. 
Pasal 8
(1) Kecuali  diperjanjikan lain, waktu pengiriman suatu informasi elektronik  ditentukan pada saat informasi elektronik telah dikirim dengan alamat  yang benar oleh pengirim ke suatu sistem elektronik yang ditunjuk atau  dipergunakan penerima dan telah memasuki sistem elektronik yang berada  di luar kendali pengirim.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, waktu  penerimaan suatu informasi elektronik ditentukan pada saat informasi  elektronik memasuki sistem elektronik di bawah kendali penerima yang  berhak.
(3) Dalam hal penerima telah menunjuk suatu sistem elektronik  tertentu untuk menerima informasi elektronik, penerimaan terjadi pada  saat informasi elektronik memasuki sistem elektronik yang ditunjuk.
(4)  Dalam hal terdapat dua atau lebih sistem informasi yang digunakan dalam  pengiriman ataupun penerimaan informasi elektronik, maka:
a. waktu pengiriman adalah ketika informasi elektronik memasuki sistem informasi pertama yang berada diluar kendali pengirim.
b. waktu penerimaan adalah ketika informasi elektronik memasuki sistem informasi terakhir yang berada dibawah kendali penerima.
Pasal 9
Pelaku  usaha yang menawarkan produk melalui media elektronik wajib menyediakan  informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat-syarat  kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan.
Pasal 10
(1)  Pemerintah atau masyarakat dapat membentuk lembaga sertifikasi keandalan  yang fungsinya memberikan sertifikasi terhadap pelaku usaha dan produk  yang ditawarkannya secara elektronik.  
(2) Ketentuan mengenai  pembentukan lembaga sertifikasi keandalan sebagaimana dimaksud dalam  ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
(1) Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Data pembuatan tanda tangan terkait hanya kepada penanda tangan saja;
b. Data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa penandatangan;
c.  Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;
d.   Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan  tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat  diketahui;
e. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya;
f.   Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatangan telah  memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.
(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda tangan elektronik sebagaimana  dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
Pasal 12
(1)  Setiap orang yang terlibat dalam tanda tangan elektronik berkewajiban  memberikan pengamanan atas tanda tangan elektronik yang digunakannya; 
(2) Pengamanan tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi :
a. sistem tidak dapat diakses oleh orang lain yang tidak berhak;
b. penandatangan harus waspada terhadap penggunaan tidak sah dari data pembuatan tanda tangan oleh orang lain;
c.  penandatangan harus tanpa menunda-nunda, menggunakan cara yang  dianjurkan oleh penyelenggara tanda tangan elektronik ataupun cara-cara  lain yang layak dan sepatutnya harus segera memberitahukan kepada  seseorang yang oleh penandatangan dianggap mempercayai tanda tangan  elektronik atau kepada pihak pendukung layanan tanda tangan elektronik  jika:
1. Penandatangan mengetahui bahwa data pembuatan tanda tangan telah dibobol; atau
2.  Keadaan yang diketahui oleh penandatangan dapat menimbulkan resiko yang  berarti, kemungkinan akibat bobolnya data pembuatan tanda tangan; 
d.  dalam hal sebuah sertifikat digunakan untuk mendukung tanda tangan  elektronik, memastikan kebenaran dan keutuhan dari semua informasi yang  disediakan penandatangan yang terkait dengan sertifikat. 
(3) Setiap  orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam  ayat (1), bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum  yang timbul.
Pasal 13
(1) Setiap orang berhak menggunakan jasa  penyelenggara sertifikasi elektronik untuk tanda tangan elektronik yang  dibuat dalam bentuk tanda tangan digital.
(2) Penyelenggara  sertifikasi elektronik harus memastikan keterkaitan suatu tanda tangan  digital dengan pemilik tanda tangan digital yang bersangkutan.
(3) Penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia harus berbadan hukum Indonesia dan beroperasi di Indonesia.
Pasal 14
(1)  Penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada Pasal 13  wajib menyediakan informasi yang sepatutnya kepada para pengguna  jasanya yang meliputi :
a.  Metode yang digunakan untuk mengidentifikasi penandatangan;  
b.  Hal-hal yang dapat digunakan untuk mengetahui data pembuatan tanda tangan elektronik;
c. Hal-hal yang dapat menunjukkan keberlakuan dan keamanan tanda tangan elektronik; 
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara sertifikasi elektronik diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 15
(1)  Informasi dan transaksi elektronik diselenggarakan oleh penyelenggara  sistem elektronik secara andal, aman, dan beroperasi sebagaimana  mestinya.
(2) Penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektronik yang diselenggarakannya.  
(3)  Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku dalam hal  dapat dibuktikan adanya pihak tertentu yang melakukan tindakan sehingga  sistem elektronik sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak beroperasi  sebagaimana mestinya. 
Pasal 16
(1)  Sepanjang tidak  ditentukan lain oleh undang-undang tersendiri, setiap penyelenggara  sistem elektronik harus mengoperasikan sistem elektronik yang memenuhi  persyaratan minimum sebagai berikut:
a.  dapat menampilkan kembali  informasi elektronik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem  elektronik yang telah berlangsung;
b.  dapat melindungi keotentikan,  integritas, kerahasiaan, ketersediaan, dan keteraksesan dari informasi  elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
c.  dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
d.   dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa,  informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan  dengan penyelenggaraan sistem elektronik tersebut; dan 
e. memiliki  mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan  pertanggungjawaban prosedur atau petunjuk tersebut;
(2) Ketentuan  lebih lanjut mengenai penyelenggaraan sistem elektronik sebagaimana  dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan transaksi elektronik dapat dilakukan baik dalam lingkup publik maupun privat. 
(2)  Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan transaksi elektronik  yang bersifat khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah. 
Pasal 18
(1)  Transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik mengikat para pihak.
(2)  Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi transaksi elektronik internasional yang dibuatnya.
(3)   Apabila para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam transaksi  elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas-asas  Hukum Perdata Internasional.
(4)  Para pihak memiliki kewenangan  untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian  sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin  timbul dari transaksi elektronik.
(5)  Apabila para pihak  tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)  penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase atau lembaga penyelesaian  sengketa alternatif yang berwenang menangani sengketa yang mungkin  timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas-asas Hukum Perdata  Internasional.
Pasal 19
Para pihak yang melakukan transaksi elektronik harus menggunakan sistem elektronik yang disepakati.
Pasal 20
(1)  Kecuali ditentukan lain oleh para pihak transaksi elektronik terjadi  pada saat penawaran transaksi yang dikirim pengirim telah diterima  dan  disetujui penerima. 
(2) Persetujuan atas penawaran transaksi  elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan dengan  pernyataan penerimaan secara elektronik.
Pasal 21
(1)   Pengirim maupun penerima dapat melakukan sendiri transaksi elektronik,  atau melalui pihak yang dikuasakan olehnya atau melalui Agen Elektronik.
(2)   Kecuali diperjanjikan lain, pihak yang bertanggung jawab atas segala  akibat hukum dalam pelaksanaan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud  dalam ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. apabila dilakukan sendiri, menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
b. apabila dilakukan melalui pemberian kuasa, menjadi tanggung jawab pemberi kuasa;
c. apabila dilakukan melalui Agen Elektronik, menjadi tanggung jawab Penyelenggara Agen Elektronik.
(3)  Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c tidak berlaku  jika dapat dibuktikan terdapat pihak tertentu yang melakukan tindakan  secara ilegal yang mengakibatkan Agen Elektronik dimaksud tidak  beroperasi sebagaimana mestinya.  
Pasal 22
(1) Penyelenggara  Agen Elektronik tertentu wajib menyediakan fitur pada Agen Elektronik  yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan  informasi yang masih dalam proses transaksi. 
(2) Ketentuan lebih  lanjut mengenai penyelenggara agen elektronik tertentu sebagaimana  dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 
BAB VI
NAMA DOMAIN, HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 
DAN PERLINDUNGAN HAK PRIBADI (PRIVASI)
Pasal 23
(1) Setiap orang berhak memiliki nama domain berdasarkan prinsip pendaftar   pertama. 
(2)  Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud dalam ayat  (1) wajib didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip  persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain.
(3)  Setiap orang yang dirugikan karena penggunaan nama domain secara tanpa  hak oleh orang lain berhak mengajukan gugatan pembatalan nama domain  dimaksud.  
(4) Pengelola nama domain dapat dibentuk baik oleh masyarakat maupun Pemerintah.
(5)   Pengelola nama domain yang berada diluar wilayah Indonesia dan nama  domain yang diregistrasinya diakui keberadaannya sepanjang tidak  bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(6)  Ketentuan  lebih lanjut mengenai pengelola nama domain sebagaimana dimaksud dalam  ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal  24
Informasi elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, desain situs  internet dan karya-karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi  sebagai Hak Kekayaan Intelektual, berdasarkan perundang-undangan yang  berlaku.
Pasal 25
Penggunaan setiap informasi melalui media  elektronik yang menyangkut data tentang hak pribadi seseorang harus  dilakukan atas persetujuan dari orang yang bersangkutan, kecuali  ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. 
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 26
Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi dan atau pornoaksi melalui komputer atau sistem elektronik.
Pasal 27
Setiap orang dilarang: 
(1) Menggunakan dan atau mengakses komputer  dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk  memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik.
(2) menggunakan dan atau mengakses komputer  dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk  memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik  pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi. 
(3) menggunakan dan atau mengakses komputer  dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk  memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan  nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan  atau bahaya terhadap Negara dan atau hubungan dengan subyek Hukum  Internasional.
Pasal 28
Setiap orang dilarang melakukan  tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program,  informasi, kode atau perintah, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi Negara menjadi rusak.
Pasal 29
Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer  dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya,  baik dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh informasi dari komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara.
Pasal 30
Setiap orang dilarang:
(1) menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak; 
(2) menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
(3) menggunakan dan atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak.
(4) mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah.
Pasal 31
Setiap orang dilarang: 
(1) menggunakan dan atau mengakses komputer  dan atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya  untuk memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank  Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu  kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan  nasabahnya.
(2) Menggunakan dan atau mengakses dengan cara apapun  kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak  dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan
Pasal 32
Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer  dan atau sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan atau  lembaga keuangan yang dilindungi secara tanpa hak atau melampaui  wewenangnya, untuk disalah gunakan, dan atau untuk mendapatkan  keuntungan daripadanya.
Pasal 33 
Setiap orang dilarang: 
(1)  menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses  (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat  digunakan menerobos komputer  dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya  dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan  dan atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
(2)  Menyebarkan, memperdagangkan, dan atau memanfaatkan kode akses  (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat  digunakan menerobos komputer dan atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah.
Pasal 34
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia. 
BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 35
Masyarakat  dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang  menggunakan teknologi informasi yang berakibat merugikan masyarakat.
Pasal 36
(1) Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2)  Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)  para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui lembaga penyelesaian  sengketa alternatif atau arbitrase sesuai peraturan perundang-undangan  yang berlaku.
BAB IX
PERAN PEMERINTAH  
Pasal 37
(1)  Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan informasi dan transaksi elektronik  dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang  berlaku.
(2) Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis  gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi  elektronik yang mengganggu ketertiban umum sesuai peraturan perundangan  yang berlaku.
(3A) Pemerintah menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.
Penjelasan  : data elektronik strategis yang wajib dilindungi antara lain : data  perbankan, data perpajakan, data pertanahan dan data kependudukan.
(3B)  Instansi atau Institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3A) wajib  membuat dokumen elektronik dan backup elektroniknya serta  menghubungkannya ke Pusat Data tertentu untuk kepentingan pengamanan  data tersebut.
(3C)  Instansi atau institusi lain selain diatur pasal  (3A) membuat dokumen elektronik dan backup elektroniknya sesuai dengan  keperluan perlindungan data yang dimilikinya
(4) Ketentuan lebih  lanjut mengenai peran pemerintah dan masyarakat sebagaimana dimaksud  dalam ayat (2) dan (3)   diatur dengan Peraturan Presiden 
PERAN MASYARAKAT
Pasal 38.
(1)  Masyarakat berperan meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi  melalui penggunaan dan penyelenggaraan informasi elektronik serta  transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan undang-undang ini 
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh lembaga yang dibentuk oleh masyarakat.
(3) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki fungsi   konsultasi dan mediasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2)   diatur dengan Peraturan Pemerintah.
.
BAB X
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN PEMERIKSAAN
DI SIDANG PENGADILAN
Pasal 39
Penyidikan,  penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana  sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, dilakukan berdasarkan  ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam undang-undang  ini.
Pasal 40
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia,  Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang  lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang informasi dan transaksi  elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud  dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan  penyidikan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana di bidang teknologi informasi;
b.  memanggil orang untuk didengar dan atau diperiksa sebagai tersangka  atau saksi sehubungan dengan tindak pidana di bidang teknologi  informasi; 
c. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
d. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan atau badan usaha yang diduga melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
e.  melakukan pemeriksaan alat dan atau sarana yang berkaitan dengan  kegiatan teknologi informasi yang diduga digunakan untuk melakukan  tindak pidana di bidang teknologi informasi;
f. melakukan  penggeledahan terhadap tempat tertentu yang diduga digunakan sebagai  tempat untuk melakukan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
g.  melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap alat dan atau sarana  kegiatan teknologi informasi yang diduga digunakan secara menyimpang  dari ketentuan yang berlaku;
h. meminta bantuan ahli yang diperlukan dalam penyidikan terhadap tindak pidana di bidang teknologi informasi;
i. mengadakan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang teknologi informasi;
(3)  Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)  memberitahukan penyidikan yang sedang dilaporkannya dan melaporkan hasil  penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
Pasal 41
Alat bukti pemeriksaan dalam undang-undang ini meliputi:
a. alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Hukum Acara Pidana;
b. alat bukti lain berupa Dokumen Elektronik dan Informasi Elektronik.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 42
(1)  Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  26, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana  denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-. (satu milyar rupiah).
(2)  Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam   Pasal  27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun  dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.,- (satu milyar rupiah).
Pasal 43
Setiap  orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat  (1), Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan  dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000.,- (seratus juta rupiah).
Pasal 44
(1)  Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  23 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan  dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.
Pasal 45
Setiap  orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat  (3), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 30  ayat (3), Pasal 30 ayat (4), Pasal 33 ayat (2), atau Pasal 34, dipidana  dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan atau denda  paling banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).
Pasal 46
Setiap  orang yang melanggar Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara  paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling banyak  Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
Pasal 47
Setiap  orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal  31  ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 32, atau Pasal 33 ayat (1), pasal 35  dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau  denda paling banyak Rp.2.000.000.000.,- (dua milyar rupiah).
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 48
Pada  saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan  dan kelembagaan-kelembagaan yang berhubungan dengan pemanfaatan  teknologi informasi yang tidak bertentangan dengan undang-undang ini  dinyatakan tetap berlaku.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 49
(1) Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
(2) Peraturan Pemerintah harus sudah ditetapkan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah diundangkannya Undang-undang ini.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal :…………………………
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal ……………………………………….
Pages
▼
Senin, 28 Februari 2011
Kamis, 17 Februari 2011
Apa dan Bagaimana DDOS Attack Bekerja?

 Apa Ddos Attack Dan Bagaimana Apakah Ini Bekerja?
Banyak orang di ilusi bahwa Website hacking dan Menyerang sangat sulit dan hanya beberapa hacker dan profesional dapat Do It ... Nah, itu pemikiran benar-benar salah ...Its Semudah abjad. 
Pertama-tama Kita semua harus tahu Apa Metode Berbeda Website menyerang ...
Ada Umumnya Tiga Metode Menyerang suatu Situs Web ...
1. Ddos Attack
2. Shell Script Attack
3. Javascript Attack atau Attack melalui Scripting.
Catatan: SQL dan teknik lain datang dalam Bagian Website Hacking Tidak dalam menyerang Bagian. Menyerang hanya untuk bersenang-senang atau menyebabkan kerusakan sengaja ke Website .. 
Ddos Attack

 Gambar: Ddos Attack
Apa yang dimaksud dengan Distributed Denial of Service (DDoS) serangan?
Apakah Anda pernah mencoba untuk membuat panggilan telepon tapi tidak bisa karena semua sirkuit telepon sedang sibuk? Hal ini bisa terjadi pada hari libur besar dan sering terjadi pada Diwali, New etcc tahun.
Alasan Anda tidak bisa melalui ini karena sistem telepon dirancang untuk menangani terbatas jumlah panggilan pada suatu waktu. 
Jadi upto sekarang Anda akan Punya Ide Apa Ddos (Distibuted Denial of Service) Attack.
Pada dasarnya serangan Ddos merupakan serangan yang membuat Jaringan Jadi padat sehingga tidak Permintaan lebih lanjut disampaikan.
Hal ini Dilakukan dengan membuat jumlah koneksi ke situs Web melalui Komputer atau Jaringan yang berbeda-beda. Juga bisa dilakukan dari Satu Komputer dengan membuat Koneksi melalui Pelabuhan yang berbeda-beda karena ada 64k port yang tersedia diWindows OS.
Bagaimana Penyerang Luncurkan Serangan Ddos?
Selama tahun terakhir Denial of service attack jumlah besar telah membuat kerusakan, Banyak telah victimed serangan ini
Its Real, Pada 6 Februari 2000, Yahoo portal ditutup selama 3 jam. Kemudian pengecer Buy.com Inc (BUYX) dipukul berikutnya hari, jam setelah go publik. Pada malam itu,eBay (EBAY) , Amazon.com (AMZN), dan CNN (Twx) sudah gelap. Dan di pagi hari, kekacauan dilanjutkan dengan online broker E * Trade (EGRP) dan lain-lain yang memiliki lalu lintas ke situs mereka hampir tersedak off.
Serangan ini juga baru-baru ini melanda twitter pada tanggal 6 Agustus 2009, banyak orang mengalami kesulitan pada saat log on twitter , itu dibawa turun oleh denial of service attack, Mereka lelah di atas sana server sehingga tidak ada bisa di log on it.Websites seperti facebook , eBay dll juga telah korban serangan ini.
Pertama, Penyerang membangun jaringan komputer yang akan digunakan untuk menghasilkan volume lalu lintas yang diperlukan untuk menolak layanan kepada pengguna komputer. Kita akan menyebutnya sebagai "serangan jaringan " .
 Untuk membangun jaringan ini serangan, Penyerang mencari komputer yang kurang aman, seperti yang belum ditambal dengan benar, atau mereka dengan out-of-date atau tidak ada software anti-virus. Ketika Penyerang menemukan komputer tersebut, mereka menginstal baru program pada komputer yang mereka dapat mengontrol jarak jauh untuk melakukan serangan itu.
Hari-hari ini, bagaimanapun, proses membangun jaringan serangan telah menyebarkan otomatis melalui-program diri. Program-program ini secara otomatis mencari komputer rentan, menyerang mereka, dan kemudian menginstal program yang diperlukan.Prosesnya dimulai lagi dengan yang dikompromikan komputer baru mencari komputer lain masih rentan. 
Setelah serangan jaringan dibangun, penyusup siap untuk menyerang korban dipilih atau korban. Beberapa informasi ahli keamanan percaya bahwa jaringan banyak serangan saat ini ada dan aktif, pasif menunggu perintah untuk melancarkan serangan terhadap sebuah komputer korban. Lain percaya bahwa sekali korban telah diidentifikasi, jaringan serangan dibangun dan menyerang diluncurkan segera sesudahnya.
Jadi guys saya pikir ini cukup untuk hari ini harap anda semua sekarang familer dengan serangan Ddos di posting masa depan akan kita menunjukkan bagaimana melakukan serangan Ddos dengan berbagai hacking tools seperti Sajikan Attack Pro dan Loic (Low Orbit Ion Cannon) dan eksploitasi lainnya. 
enjoy .......